Merdeka belajar adalah kebijakan besar dalam rangka mewujudkan transformasi pengelolaan pendidikan di Indonesia. Salah satunya dengan menghapus Ujian Nasional (UN) diganti Asesmen Kompetensi. Asesmen nasional sendiri terdiri dari tiga bagian yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.
Diterapkannya kebijakan ini merupakan penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan dan peningkatan sistem evaluasi pendidikan. Tujuan utamanya mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
“Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah kompetensi yang benar-benar minimum, dimana melalui AKM kita bisa memetakan sekolah-sekolah di daerah berdasarkan kompetensi minimum yang harus dipersiapkan,” jelas Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Hal itu disampaikan Sri Wahyuningsih ketika membuka Webinar Nasional untuk Guru yang diselenggarakan Direktorat Sekolah Dasar bekerja sama dengna pendidikan.id. Webinar dengan tema “Ayo Persiapkan AKM mu, Menuju Sekolah Berkualitas”. SMP Negeri 4 Tambun Selatan telah mempersiapkan kegiatan tersebut di tahun pelajaran 2020/2021.