Osis
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) adalah Pusat Kegiatan Pembinaan Kesiswaan di sekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi siswa. OSIS adalah sebuah Lembaga Resmi satu-satunya di sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 23 Maret 1970. Organisasi ini masuk dalam kategori ekstrakurikuler kepemimpinan. Dikatakan demikian karena siswa yang menjadi pengurus OSIS akan banyak belajar mengenai kepemimpinan.
OSIS dikelola oleh siswa yang terpilih menjadi pengurus dan dibimbing oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan. Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada di sekolah dan setiap anggota berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.