SMP Negeri 4 Tambun Selatan Mulai Mempersiapkan Diri untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Ditulis tanggal 26 Aug 2021 | Dibaca 556 kali
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan PPKM tanggal 23 Agustus 2021, Kabupaten Bekasi termasuk level 3 sehingga dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang selanjutnya disebut PTMT. Dalam rapat virtual melalui Zoom meeting pada hari Rabu, 25 Agustus 2021, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Dr. H. Carwinda, M.Si., mengatakan jika PPKM level 3 sudah boleh melaksanakan PTMT, tetapi tetap harus menunggu keputusan Bupati dan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Tatap muka pada PPKM level 3 di masa pandemi bukan suatu kewajiban, melainkan hanya sebuah pilihan atau opsi. Oleh karena itu, jika ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTMT, yang bersangkutan harus tetap dilayani secara daring dan tetap diberikan sosialisasi tentang pola dan mekanisme serta SOP PTMT", lanjut Dr. H. Carwinda, M.Si.
Menurut wakil kepala sekolah SMP Negeri 4 Tambun Selatan bidang kurikulum, Elsih, S.Pd.I, untuk melaksanakan PTMT tersebut, SMP Negeri 4 Tambun Selatan telah mempersiapkan beberapa hal, di antaranya adalah meminta surat izin dari orangtua, menyediakan tempat cuci tangan, sabun cuci tangan, dan handsanitizer yang tersebar di seluruh sudut sekolah. Selain itu, seluruh guru dan karyawan juga telah divaksin dua kali. Untuk vaksinasi siswa, SMP Negeri 4 Tambun Selatan juga telah mendaftarkan seluruh siswanya untuk divaksin. Namun, untuk pelaksanannya masih menunggu informasi selanjutnya dari Puskesmas Jatimulya.
Jika PTMT sudah bisa dimulai tetapi siswa belum divaksin, menurut Dr. H. Carwinda, M.Si., PTMT tetap dilaksanakan seiring dengan proses pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan ketersediaan vaksin.