Kabupaten Bekasi Kembali Berlakukan PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Diberhentikan Sementara
Ditulis tanggal 12 Feb 2022 | Dibaca 419 kali
Menindaklanjuti Surat Edaran Plt Bupati Bekasi Nomor DK.07.03/SE-14/DISDIK tanggal 11 Februari 2022 tentang Penghentian Sementara Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Bekasi dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Nomor 421/038/Korwil Tamsel/2022 Perihal Pembelajaran Jarak Jauh, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di SMP Negeri 4 Tambun Selatan dihentikan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022 s.d waktu yang akan ditentukan kemudian. Keputusan pemberhentian PTMT sementara ini diambil mengingat penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin masif serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Bekasi.